BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Darah Nifas
adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar
bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang
disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan.
Masa
nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat-alat
kandungan pulih kembali seperti keadaan sebelum hamil. Masa nifas berlangsung
selama 6-8 minggu. Periode nifas merupakan masa kritis bagi ibu, diperkirakan
60 % kematian ibu akibat kehamilan terjadi setelah persalinan yang mana
50% dari kematian ibu tersebut terjadi 24 jam pertama setelah persalinan
dan ada suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa nifas,
termasuk beribadah, bersetubuh dengan suami dan lain-lain. Untuk itu perawatan
saat masa nifas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Perawatan
masa nifas mencakup berbagai aspek mulai dari pengaturan dalam kesehatan,
anjuran untuk kebersihan, menghindari hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Makanan,
minuman termasuk ASI juga pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di
dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari
Allah. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan
yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi. Segala jenis minuman apa saja yang
ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada larangan yang
mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW. Air susu ibu (ASI) adalah sebuah
cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan
melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat
gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki
bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI
juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel
otak dan perkembangan sistem saraf.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
masalah nifas dalam Islam?
2. Bagaimana
hukum persetubuhan disaat sedang nifas?
3. Bagaimana
cara kebersihan mandi setelah selesai nifas?
4. Bagaimana
hukum ibadah disaat sedang nifas?
5. Bagaimana
pandangan islam terhadap makanan & minuman termasuk ASI?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui masalah nifas.
2. Untuk
mengetahui hukum persetubuhan disaat sedang nifas.
3. Untuk
mengetahui cara kebersihan mandi setelah selesai nifas.
4. Untuk
mengetahui hukum ibadah diaat sedang nifas.
5. Untuk
mengetahui pandangan islam makanan & minuman termasuk ASI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tuntunan
Agama terhadap Ibu Nifas
1.
Masalah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena
melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah
atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan
melahirkan. Rasa sakit yang dimaksud adalah
rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak
disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses
kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru
disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk
manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan
janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas.
Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak
menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu kita ketahui bahwa waktu tersingkat janin
berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan
sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari. Sebagaimana hadits dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah
orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang
dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam
bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah
seperti itu pula.
Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk
meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal,
yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita
mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak
dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat
dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan
kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan
kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia),
tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan
kewajiban.” (Kitab Syarhul Iqna’)
2.
Persetubuhan (Jima’)
Jima’ menurut bahasa adalah mengumpulkan bilangan.
Seperti ungkapan ungkapan “mengumpulkan” perkara seperti ini, maksudnya telah
terkumpul bersamanya. Arti bahasa yang lain adalah persetubuhan atau
persenggamaan.
Menurut istilah jima’ adalah memasukkan dzakar
(penis) laki-laki ke dalam farji (vagina) perempuan. Dan bisa dikatakan jima’
walaupun yang masuk hanya kepala dzakar saja, ataupun hanya sentuhan antara
kepala dzakar dengan farji. Adapun aktifitas antara seorang suami dan istrinya
sebelum memasukkan ini disebut sebagai pendahuluan jima’.
Dikatakan jima’ apabila memasukkannya adalah ke
dalam farji (vagina) perempuan. Seandainya penis masuk ke dalam dubur (anus)
atau lubang di tubuh yang bukan farji maka ia bukan dinamakan jima’. Bahkan hal
itu termasuk penyimpangan yang biasa dikenal sebagai liwath (sodomi).
Hukum persetubuhan disaat sedang nifas adalah
sebagai berikut :
Suami haram melakukan jima’ disaat istri sedang
menstruasi atau nifas. Ini sudah hukum dan ketentuan sah dari agama bahwa
wanita mengeluarkan darah menstruasi atau nifas tidak boleh didekati dengan
jima’.
Firman
Allah SWT:
“Mereka
bertanya pada engkau (wahai Muhammad) mengenai persoalan darah menstruasi, maka
jawablah darah tersebut merupakan kotoran, oleh karenanya hindarilah
wanita-wanita ketika dalam keadaan menstruasi, dan janganlah kamu bersetubuh
dengan mereka sampai mereka suci. Manakala mereka sudah suci (kemudian
melakukan mandi) maka bersetubuhlah kamu dengan mereka sebagaimana Allah
memerintahkanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang ahli taubat dan
ahli bersuci”.
(QS.
Al-Baqarah: 222).
Para ulama kemudian mengqiyaskan bahwa tidak hanya
menstruasi saja melainkan wanita yang mengeluarkan darah nifas yang keluar setelah
melahirkan juga wajib dijauhi seperti menjauhi tatkala mereka menstruasi.
3.
Kebersihan Mandi
Setelah selesai nifas seorang wanita diwajibkan
untuk mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar (darah nifas) tersebut
dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
a. Fardhu
Mandi
1. Niat
: bersama-sama dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafadzh niat :
ﻧﻮ ﻴﺖ ﺍﻠﻐﺳﻞ ﻠﺮ ﻔﻊ ﺍﻠﺤﺪ ﺚ
ﺍﻻ ﻜﺑﺮ ﻔﺮﻀﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻠﻰ
“Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah.”
2. Membasuh
seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Menghilangkan
najis.
b. Sunnat
Mandi :
1. Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
2. Membaca
basmallah pada permulaan mandi.
3. Menghadap
kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4. Membasuh
badan samapai tiga kali.
5. Membaca
doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan
mengambil air wudhu yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu terlebih dahulu.
4.
Ibadah
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat
fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu
Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla)
Shalat sebagaimana yang kita ketahui, sahnya juga
suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar tersebut yaitu dengan
cara mandi wajib.
B.
Pandangan
Islam terhadap Makanan & Minuman Termasuk ASI
a.
Tuntunan Islam tentang Makanan dan Minuman pada Ibu
Nifas
Pada prinsipnya
semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan
dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist
Nabi Muhammad SAW. Namun terkadang pada masa nifas, ada pantangan memakan
makanan tertentu padahal dalam islam tidak melarang makanan tersebut.
Setelah melahirkan, seorang ibu
akan melewati masa pemulihan hingga seluruh fungsi tubuh kembali normal seperti
saat sebelum melahirkan. Masa ini berlangsung kurang lebih 40 hari. Masa nifas
tetap perlu mendapat perhatian penting sama seperti ketika hamil. Terutama
kebutuhan akan zat gizi dalam makanan yang sehat serta kebutuhan cairan tubuh.
Dalam masyarakat kita,
kebiasaan menghindari jenis makanan tertentu selama masa nifas masih tetap
ditemukan, kendati sudah tinggal di kota besar dan berpendidikan tinggi.
Bahkan, ada mitos yang dipercayai sebagai suatu kebenaran karena pengalaman
orang lain. Misalnya, ketika seorang ibu nifas setelah makan telur lalu
jahitannya gatal gatal dianggap telur adalah penyebab gatal pada luka jahitan.
Padahal, memang sebelumnya ibu nifas tersebut alergi telur. Berikut ini adalah
mitos yang sering ada pada ibu nifas dan alasan kesehatan mengapa mitos
tersebut tidak benar:
1.
Ibu nifas tidak boleh makan ikan, telur dan daging
supaya jahitan cepat sembuh.
Pernyataan
ini tidak benar. Pada ibu nifas, justru pemenuhan kebutuhan protein semakin
meningkat untuk membantu penyembuhan luka baik pada dinding rahim maupun
pada luka jalan lahir yang mengalami jahitan. Protein ini dibutuhkan sebagai
zat pembangun yang membentuk jaringan otot tubuh dan mempercepat pulihnya
kembali luka.
Tanpa
protein sebagai zat pembangun yang cukup, maka ibu nifas akan mengalami
keterlambatan penyembuhan bahkan berpotensi infeksi bila daya tahan tubuh
kurang akibat pantang makanan bergizi. Protein juga diperlukan untuk
pembentukan ASI. Ibu nifas sebaiknya mengkonsumsi minimal telur, tahu, tempe
dan daging atau ikan bila ada. Kecuali bila ibu nifas alergi dengan ikan laut
tertentu atau alergi telur sejak sebelum hamil, maka sumber protein yang
menyebabkan alergi tersebut dihindari. Bila memang alergi jenis protein
tertentu misal ikan laut, Ibu nifas boleh mencari ganti sumber protein
dari daging ternak dan unggas juga dari protein nabati seperti kacang kacangan.
2. Ibu nifas tidak boleh makan yang
berkuah dan tidak boleh banyak minum air putih supaya jahitannya tidak basah
Pernyataan ini
juga keliru. Tubuh ibu nifas membutuhkan banyak cairan terutama mengganti
cairan tubuh yang hilang baik saat mengalami perdarahan, keringat, untuk
pembentukan ASI. Bila cairan tubuh ibu nifas tidak tercukupi, maka akan terjadi
kekurangan cairan, mengalami panas dan produksi ASI sedikit.
Sebaiknya
ibu nifas minum air putih yang cukup yaitu 2,5-3 liter perhari, disertai
dengan asupan susu maupun jus buah. Bila setiap selesai minum ibu nifas akan
sering buang air kecil justru lebih baik. Tidak perlu khawatir jahitan pada
daerah perineum (luka jahitan jalan lahir) akan basah dan tidak sembuh. Justru
sebaliknya. Semakin sering dibersihkan terutama dengan sabun dan air lalu
dikeringkan setiap buang air kecil, maka jahitan akan segera pulih.
Perawatan
luka pada jalan lahir berbeda dengan jahitan pada bagian tubuh yang lain
misalnya pada tangan. Luka di jalan lahir dijahit dengan benang khusus yang
cukup kuat dan bagian dalam luka (otot) benangnya akan menyatu dengan
tubuh sedangkan bagian luar (kulit) jahitan akan lepas sendiri lalu
mengering.
3.
Ibu nifas tidak boleh makan buah-buahan selama menyusui
karena bayi bisa diare
Pernyataan
ini tidak benar. Konsumsi buah sangat baik untuk menjaga kebugaran tubuh
dan sama sekali tidak berpengaruh buruk terhadap mutu ASI. Jangan kuatir
mengkonsumsi buah tidak menyebabkan diare pada bayi. Selain itu ibu nifas
juga memerlukan asupan makanan berserat seperti buah dan sayur mayur
untuk memperlancar buang air besar. Pada ibu nifas kebutuhan serat sangat
penting untuk membantu proses pencernakan, Kadar vitamin dan air
dalam buah juga sangat baik untuk menjaga kesehatan tubuh. Misalnya air
jeruk, buah pisang dan pepaya. Sebaiknya ibu nifas selalu menyertakan menu buah
setiap makan agar tidak mengalami sembelit.
4.
Ibu nifas tidak boleh makan terlalu banyak supaya tetap
langsing
Pernyataan ini tidak tepat. Pada ibu nifas, makanan bergizi dan porsi makan perlu ditingkatkan lebih baik dari sebelum kehamilan. Sumber karbohidrat, lemak, vitamin dan protein sangat dibutuhkan untuk proses pemulihan fisik ibu selama nifas dan melawan infeksi. Selain itu, juga berguna untuk pembentukan ASI agar berlangsung lancar. Langsing bukan dengan diet ketat pascabersalin, tetapi dengan melakukan senam nifas dan menyusui bayi secara ekslusif tanpa bantuan susu formula. Dengan cara demikian, pembakaran lemak pada tubuh akan berlangsung lebih baik dan ibu akan cepat ramping kembali seperti saat sebelum hamil.
Pernyataan ini tidak tepat. Pada ibu nifas, makanan bergizi dan porsi makan perlu ditingkatkan lebih baik dari sebelum kehamilan. Sumber karbohidrat, lemak, vitamin dan protein sangat dibutuhkan untuk proses pemulihan fisik ibu selama nifas dan melawan infeksi. Selain itu, juga berguna untuk pembentukan ASI agar berlangsung lancar. Langsing bukan dengan diet ketat pascabersalin, tetapi dengan melakukan senam nifas dan menyusui bayi secara ekslusif tanpa bantuan susu formula. Dengan cara demikian, pembakaran lemak pada tubuh akan berlangsung lebih baik dan ibu akan cepat ramping kembali seperti saat sebelum hamil.
b.
Tuntunan Islam dalam Pemberian ASI
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang
ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu
dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman,
31:14)
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk
memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan
serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada
tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi
yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari
makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem
saraf.Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa
kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus
anugerah yang luar biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi.Di dalam Suratnya, bertebaran
ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci
Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat
penting. Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya
menyusui, tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah
tersebut. Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut
dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga
disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan
pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui
adala kerja tim. Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun
harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan
mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Inspirasi utama dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada
penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak
bertujuan meremehkan perintah-Nya.Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa
menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga
haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.
C. Penerapan dalam
Masyarakat
1. Tuntunan Agama
Terhadap Ibu Nifas
a.
Didalam masyarakat walaupun sudah tau tentang masa
nifas, dimana masa setelah melahirkan dan alat reproduksi belum pulih masih ada
orang yang melakukan hubungan intim, padahal menurut agama dan ilmu kesehatan
itu tidak diperbolehkan.
b.
Mandi wajib setelah masa nifas adalah mandi yang wajib
dan ada doa khusus, tapi pada kenyataannya banyak di kalangan masyarakat yang
setelah masa nifas mereka hanya mandi biasa tanpa ada niat khusus untuk
membersihkan diri. Padahal didalam agama setelah masa nifas untuk membersihkan
diri ada niatan khusus atau doa.
2. Makanan dan
Minuman termasuk ASI
a.
Di masyarakat banyak mitos yang tidak benar yang
berisi pantangan makan makanan tertentu pada ibu nifas, padahal makanan dan
minuman tersebut tidak dilarang untuk dikonsumsi dalam islam.
Contoh:
1.
Di masyarakat ada ibu nifas yang tidak makan ikan,
telur dan daging supaya jahitannya cepat sembuh. Padahal itu tidak benar
dan tidak ada larangan memakan ikan, telur, dan daging dalam islam.
2. Di masyarakat masih ada ibu yang
tidak makan makanan yang berkuah dan tidak banyak minum air putih supaya
jahitannya tidak basah. Padahal di dalam islam tidak ada larangan kalau ibu
nifas tidak boleh memakan makanan yang berkuah dan minum banyak air putih.
3.
Ibu nifas ada yang tidak makan buah-buahan selama menyusui
karena takut bayinya diare.
b.
Dimasyarakat masih banyak ibu-ibu yang tidak mau
menyusui anaknya dengan berbagai macam alasan diantaranya ibu mengaku tidak mau
menyusui karena ibu takut jika payudara ibu menjadi kendor. Ada anggapan lain
bahwa menurut ibu susu formula-lah yang lebih baik daripada air susu ibu
tersebut sehingga ibu lebih memilih memberikan susu formula ketimbang ASI.
Padahal dalam Al-Quran ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya selama 2 tahun.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Darah nifas
adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran. Hukum yang berlaku
pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang
diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun di hapuskan.
Seorang
suami diharamkan untuk menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas. Apabila
darah nifas seorang wanita telah terhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan
kesepakatan ulama umat ini sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya,
setelah itu suami diperbolehkan untuk menyetubuhinya.Wanita yang haid dan nifas
haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah sebelum ia melakukan mandi wajib.
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali
ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat
dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Air
susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan
penyakit.
B.
Saran
Untuk
dosen mata kuliah agama Islam diharapkan dapat memberikan bimbingan untuk mahasiswi kebidanan tentang cara islami menghadapi ibu yang mengalami nifas dan
pemilihan makanan, minuman yang halal dan menyehatkan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://health.kompas.com/read/2013/04/30/15025148/Mitos.Keliru.Seputar.Makanan.untuk.Ibu.Nifas
No comments:
Post a Comment