BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media
massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu
sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai
kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang
perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum
maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu
program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam
keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan. Oleh karena
itu, penulis membuat makalah dengan judul “Bentuk Demokrasi
Indonesia Dalam Kehidupan Bermasyarakat”.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari demokrasi?
2. Bagaimana
perkembangan demokrasi di indonesia?
3. Apa
saja prinsip demokrasi?
4. Apa
saja sifat demokrasi?
5. Apa
saja dasar hukum demokrasi?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari demokrasi
2. Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di indonesia
3. Untuk
mengetahui prinsip demokrasi
4. Untuk
mengetahui sifat demokrasi
5. Untuk
mengetahui dasar hukum demokrasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah kata yang
sudah tidak asing lagi. Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah
dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan
demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya,
apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
Secara etimologis, demokrasi
merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat dan cratein atau cratos yang
berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang
berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung
pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali
rakyat.
Pengertian demokrasi secara istilah
menurut para ahli, adalah sebagai berikut:
1. Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Kranemburg
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3. Charles Costello
Demokrasi
adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan
warga negara.
4. Koentjoro Poerbopranoto
Demokrasi
adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu
sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5. Harris Soche
Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
B.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan
Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang
berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan
dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa
negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
a.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah
menjadi lembaga legislatif.
b.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan Partai Politik.
c.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun
demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
a.
Dominannya partai politik
b.
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
c.
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti
UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a.
Bubarkan konstituante
b.
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
c.
Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara
semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom
dengan ciri:
a.
Dominasi Presiden
b.
Terbatasnya peran partai politik
c.
Berkembangnya pengaruh PKI
Pada masa
demokrasi terpimpin, banyak terjadi penyimpangan. Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
a.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak
yang dipenjarakan
b.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan
oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c.
Jaminan HAM lemah
d.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
e.
Terbatasnya peranan pers
f.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC
(Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda
akhir dari pemerintahan Orde Lama.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
a.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b.
Rekrutmen politik yang tertutup
c.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d.
Pengakuan HAM yang terbatas
e.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Penyebab
jatuhnya masa orde baru antara lain sebagai berikut :
a.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
b.
Terjadinya krisis politik
c.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
a.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
b.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
c.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN
d.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden RI
e.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III,
IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali
yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
C.
Prinsip
Demokrasi
Suatu
negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem
pemerintahannya mewujudkan prinsip – prinsip demokratis. Menurut
Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan,
kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Robert A. Dahl
terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu
:
1. Adanya kontrol atau kendali atas
keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet, dan
Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang
diperoleh dari pemilu.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan teliti dan
jujur didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang
akurat.
3. Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah serta
memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
Hak dipilih memberikan kesempatan kepada kepada setiap warga negara yang
mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat
menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan
tersendat dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5. Adanya kebebasan mengakses
informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga
negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara
yang merasa lemadan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam
bentuk serikat.
Di
Indonesia prinsip – prinsip demokrasi sudah dikembangkan namun prinsip tersebut
belum optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya. DPR
perannya sudah meningkat namun sering adanya intervensi dari partai politik
atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja dengan optimal.
Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang – undang. Prinsip
hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan.
D.
Sifat
Demokrasi
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
a.
Demokrasi bersifat Politik
b.
Demokrasi bersifat Yuridis
c.
Demokrasi bersifat Ekonomis
d.
Demokrasi bersifat Sosialis
e.
Demokrasi bersifat Kultural
E.
Dasar
hukum Demokrasi
Landasan negara indonesia sebagai
negara demokrasi terdapat dalam:
1.
Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 yaitu
“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Republik Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat...”
2.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan
UUD.
F.
Penerapan Demokrasi
a.
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
1. Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2. Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
3. Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
4. Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
1.
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2.
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
3.
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda
dengannya;
4.
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5.
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
c.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
1.
Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan;
2.
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang
budaya, ras dan agama;
3.
Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4.
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
5.
Sikap anti kekerasan.
d.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2. Kesediaan
para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3. Memiliki
kejujuran dan integritas;
4. Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik
5. Menghargai
hak-hak kaum minoritas;
6. Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
7. Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan. (Abdulkarim:2004)
Contoh tindakan yang tidak sesuai dengan demokrasi di
Indonesia:
1.
Salah satu contoh tindakan yang
menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan
dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.
Contoh lain tindakan yang menentang
demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang
dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati
Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses
persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para
pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi
perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan
melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak
masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat. Perkembangan sistem demokrasi antara lain:
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
2. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
3. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
4. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
5.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Menurut
Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem
pemerintahan, yaitu :
5. Adanya kontrol atau kendali atas
keputusan pemerintahan.
6. Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur.
7. Adanya hak memilih dan dipilih.
8. Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman.
9.
Adanya
kebebasan mengakses informasi.
10. Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka.
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi
Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi
sebagai berikut :
1.
Demokrasi bersifat Politik
2.
Demokrasi bersifat Yuridis
3.
Demokrasi bersifat Ekonomis
4.
Demokrasi bersifat Sosialis
5.
Demokrasi bersifat Kultural
Landasan
negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
1.
Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 yaitu
“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Republik Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat...”
2.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan
UUD.
B.
Saran
Sebaiknya
kita menerapkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari untuk
mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, S.M. 1967. Indonesia
Dibawah Rezim Terpimpin. Jakarta : Bulan Bintang.
Arfani, Riza Nur.1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: Raja. Grafindo
Persada.Gaffar, Affan. 2006. Politik
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khoirudin. 2004. Kilas
Balik Pemilihan Presiden 2004. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mulyana. 2005. Demokrasi
Dalam Budaya Lokal. Yogyakarta : Tiara Wacana.
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga.
Ridwan, Nur Khalik. 2010. Gus Dur dan Negara Pancasila. Yogyakarta: Tanah Air.
Ubadilah. A. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN
Jakarta Press.
|
No comments:
Post a Comment