Tuesday 22 March 2016

Kontrasepsi Suntik Depo Medroksi Progesteron Asetat (DMPA)


a.       Pengertian
Kontrasepsi suntik yang berisi hormon progesteron. Mengandung 150 mg DMPA, yang diberikan setiap 3 bulan dengan cara disuntikkan Intra Muskular (Saiffudin,2006).
b.      Mekanisme kerja
1)      Primer : mencegah ovulasi
Kadar FSH dan LH menurun dan tidak terjadi sentakan LH (LH surge). Respon kelenjar hypophyse terhadap gonadotropin-releasing hormon eksogenous tidak berubah, sehingga memberikan memberikan kesan proses terjadi di hipotalamus daripada di kelenjar hypophyse. Ini berbeda dengan POK, yang tampaknya menghambat ovulasi melalui efek langsung pada kelenjar hypophyse. Penggunakan kontrasepsi suntikan tidak menyebabkan keadaan hipo-estrogenik.
Pada pemakai DMPA, endometrium menjadi dangkal dan atrofis dengan kelenjar-kelenjar yang tidak aktif. Sering stroma menjadi oedematous. Dengan pemakaian jangka lama, endometrium dapat menjadi sedemikian sedikitnya, sehingga tidak didapatkan atau hanya didapatkan sedikit sekali jaringan bila dilakukan biopsi. Tetapi, perubahan-perubahan tersebut akan kembali menjadi normal dalam waktu 90 hari setelah suntikan DMPA yang terakhir.
2)      Sekunder :
a)      Lendir serviks menjadi kental dan sedikit, sehingga merupakan barier terhadap spermatozoa.
b)      Membuat endometrium menjadi kurang baik/layak untuk implantasi dari ovum yang telah dibuahi.
c)      Mungkin mempengaruhi kecepatan transport ovum di dalam tuba fallopi (Hartanto,2004).
c.       Efektifitas
DMPA mempunyai efektivitas tinggi, dengan 30% kehamilan per 100 perempuan per tahun, asal penyuntikannya dilakukan dilakukan secara teratur sesuai jadwal yang telah ditentukan (Sulistyawati, 2013).
d.      Indikasi
1)      Usia reproduksi
2)      Telah memiliki anak
3)      Menghendaki kontrasepsi jangka panjang dan yang memiliki efektivitas tinggi
4)      Setelah melahirkan dan yang menyusui
5)      Setelah abortus atau keguguran
6)      Menyusui dan membutuhkan kontrasepsi yang sesuai
7)      Telah memiliki banyak anak, tetapi belum menghendaki tubektomi
8)      Perokok
9)      Tekanan darah <180/110 mmHg dengan masalah gangguan pembekuan darah atau dengan anemia bulan sabit.
10)  Tidak dapat menggunakan kontrasepsi yang mengguanakan estrogen
11)  Sering lupa menggunakan pil kontrasepsi
12)  Mendekati usia menoupause yang tidak mau atau tidak boleh menggunakan pil kontrasepsi kombinasi
e.       Kontraindikasi
1)      Hamil atau curiga hamil (resiko cacat pada 7  janin per 100.000 kelahiran).
2)      Memiliki riwayat perdarahan pervaginam yang belum jelas penyebabnya.
3)      Tidak dapat menerima terjadinya gangguan haid, terutama amenore.
4)      Menderita kanker payudara atau riwayat kanker payudara.
5)      Menderita diabetes melitus disertai komplikasi.
f.       Cara pemakaian
1)      Kontrasepsi suntikan DMPA diberikan setiap tiga bulan dengan cara disuntik intramuskular dalam di daerah bokong. Apabila suntikan diberikan terlalu dangkal, penyerapan kontrasepsi suntikan akan lambat dan tidak bekerja secara efektif. Suntikan diberikan setiap 90 hari. Pemberian kontrasepsi suntikan Noristerat untuk tiga injeksi berikutnya diberikan setiap delapan minggu. Mulai dengan injeksi kelima diberikan setiap 12 minggu.
2)      Bersihkan kulityang akan disuntik dengan kapas alkohol yang dibasahi oleh etil/isopropil alkohol 69-90%, biarkan kulit kering sebelum disuntik, lalu setelah kering baru disuntik.
3)      Kocok dengan baik dan hindari terjadinya gelembung udara. Kontrasepsi suntik tidak perlu didinginkan. Apabila terdapat endapan putih pada dasar  ampul, upayakan menghilangkannya dengan menghangatkannya (Sulistyawati,2013).
g.      Keuntungan
1)      Sangat efektif
2)      Pencegahan kehamilan jangka panjang
3)      Tidak berpengaruh pada hubungan suami istri
4)      Tidak mengandung estrogen, sehingga tidak berdampak serius terhadap penyakit jantung dan gangguan pembekuan darah
5)      Tidak memiliki pengaruh terhadap produksi ASI
6)      Efek samping sedikit
7)      Klien tidak perlu menyimpan obat suntik
8)      Dapat digunakan oleh perempuan usia lebih dari 35 athun sampai perimenopause
9)      Membantu mencegah kanker endometrium dan kehamilan ektopik
10)  Menurunkan kejadian tumor jinak payudara
11)  Mencegah beberapa penyebab penyakit radang panggul
12)  Menurunkan krisis anemia bulan sabit (sickle cell)
(Sulistyawati,2013).
h.      Keterbatasan
1)      Sering ditemukan gangguan haid seperti berikut.
a)      Siklus haid yang memendek atau memanjang
b)      Perdarahan yang banyak atau sedikit
c)      Perdarahan tidak teratur atau perdarahan bercak (spotting)
d)     Tidak haid sama sekali
2)      Klien sangat bergantung pada sarana pelayanan kesehatan (harus kembali untuk suntik)
3)      Tidak dapat dihentikan sewaktu-waktu sebelum suntikan sebelumnya
4)      Sering menimbulkan efek samping masalah berat badan
5)      Tidak menjamin perlindungan terhadap penularan infeksi menular seksual, hepatitis B, atau infeksi virus HIV
6)      Terlambatnya kembali kesuburan setelah penghentian penggunaan
7)      Terlambatnya kembali kesuburan bukan karena kerusakan/ kelainan pada organ genetalia, tetapi karena belum habisnya pelepasan obat suntikan dari deponya (tempat suntikan)
8)      Terjadi perubahan pada lipid serum dengan penggunaan jangka panjang
9)      Gangguan jangka panjangnya yaitu dapat sedikit menurunkan kepadatan tulang (densitas)
10)  Pada gangguan jangka panjang juga dapat menimbulkan kekeringan pada vagina, menurunkan libido, gangguan emosi (jarang), sakit kepala, gugup, atau jerawat
i.        Efek Samping
1)      Gangguan haid, ini yang paling sering terjadi dan yang paling mengganggu
2)      Berat badan yang bertambah
3)      Sakit kepala
4)      Pada sistem kardiovaskuler efeknya sangat sedikit, mungkin ada sedikit peninggi dari kadar insulin dan penurunan HDL kolesterol
a)      Gangguan haid
(1)   Amenore
(a)    Tidak perlu dilakukan tindakan apapun. Cukup konseling saja
(b)   Apabila klien tidak dapat menerima kelainan haid tersebut, suntikan jangan dilanjutkan. Anjurkan pemakaian jenis kontrasepsi yang lain
(2)   Perdarahan
(a)    Perdarahan ringan atau spotting sering dijumpai, tetapi tidak berbahaya
(b)   Apabila perdarahan terus berlanjut atau setelah tidak haid namun kemudian terjadi perdarahan, maka perlu di cari penyebab perdarahan tersebut. Obatilah penyebab perdarahan tersebut dengan cara yang sesuai. Bila tidak ditemukan penyebab terjadinya perdarahan, tanyakan apakah klien masih ingin melanjutkan suntikan., jika tidak suntikan jangan dilanjutkan, dan cari kontrasepsi jenis lain
(c)    Apabila ditemukan penyakit radang panggul atau penyakit akibat hubungan seksual, klien perlu diberi pengobatan yang sesuai dan suntikan dapat terus dilanjutkan
(d)   Perdarahan banyak atau memanjang (lebih dari delapan hari atau dua kali lebih banyak dari perdarahan yang biasanya dialami pada siklus haid normal). Jelaskan pada perdarahan yang banyak atau memanjang tersebut biasa ditemukan pada bulan pertama setelah disuntik
(e)    Apabila gangguan tersebut menetap perlu dicari penyebabnya dan bila ditemukan kelainan ginekologis klien perlu diobati atau rujukan
(f)    Apabila perdarahan yang terjadi mengancam kesehatan klien atau klien tidak dapat menerima perdarahan yang terjadi, suntikan tidak dilanjutkan lagi dan pilih jenis kontrasepsi lain. Untuk mencegah anemia perlu diberi preparat besi atau makanan yang banyak mengandung zat besi (Sulistyawati,2013).
b)      Berat badan yang bertambah
(1)   Umumnya pertambahan berat badan tidak terlalu besar, bervariasi antara kurang dari 1 kg sampai 5 kg dalam tahun pertama
(2)   Penyebab pertambahan berat badan tidak jelas. Tampaknya terjadi karena bertambahnya lemak tubuh, dan bukan karena retensi cairan tubuh
(3)   Hipotesa para ahli : DMPA merangsang pusat pengendalian nafsu makan di hipotalamus yang menyebabkan akseptor makan lebih banyak daripada biasanya
c)      Sakit kepala
Insiden sakit kepala pada akseptor DMPA terjadi <1-17% akseptor.
d)     Efek pada sistem kardiovaskuler
Tampaknya hampir tidak ada efek pada tekanan darah atau sistem pembekuan darah maupun sistem fibrinolitik. Tidak ditemukan bukti-bukti bahwa DMPA menambah resiko timbulnya bekuan darah atau gangguan sirkulasi lain.
Perubahan dalam metabolisme lemak, terutama penurunan HDL kolesterol, dicurigai dapat menambah besar resiko timbulnya penyakit kardiovaskuler. HDL kolesterol yang rendah menyebabkan timbulnya aterosclerosis. Sedangkan terhadap trigliserida dan kolesterol total tidak ditemukan efek apapun dari kontrasepsi suntikan.
j.        Efek metabolik
1)      DMPA mempengaruhi metabolisme karbohidrat, tetapi tidak ditemukan terjadinya diabetes pada akseptor
2)      WHO tidak menganggap diabetes sebagai kontraindikasi untuk pemakaian kontrasepsi suntikan, hanya disarankan untuk melakukan pemantauan glukosa tolerans
3)      Tidak ditemukan efek pada fungsi hepar. Beberapa peneliti menyimpulkan bahwa kontrasepsi suntikan, dapat dipakai dengan aman pada wanita dengan riwayat ikterus atau penyakit hepar
4)      Kontrasepsi suntikan tidak mempengaruhi metabolisme protein atau vitamin
k.      Efek pada sistem reproduksi
1)      Kembalinya kesuburan/fertilitas
Suntikan DMPA 150 mg dianggap tidak efektif lagi sebagai kontrasepsi setelah 90 hari, tetapi pada kebanyakan akseptor, DMPA mencegah kehamilan untuk jangka waktu yang lebih lama. Rata-rata, mantan akseptor suntikan DMPA memerlukan 1,5-3 bulan lebih lama untuk kembali hamil dibandingkan Pil oral dan IUD. Lama masa tidak subur/infertil mungkin tergantung pada kecepatan metabolisme DMPA dan juga pada berat badan akseptor. 
Tidak ditemukan bukti-bukti bahwa kontrasepsi suntikan mengganggu fertilitas secara permanen.Lebih 50% mantan akseptor akan mengalami haid kembali setelah 6 bulan, dan kira-kira 85% setelah 1 tahun.Lebih 60% mantan akseptor sudah hamil dalam waktu 1 tahun, dan lebih dari 90% dalam waktu 2 tahun.
Obat-obat untuk merangsang ovulasi seperti Chlomiphene sitrat, dapat mengembalikan kesuburan pada wanita yang mengalami amenore berkepanjangan setelah memakai DMPA.
Akseptor yang memakai kontrasepsi suntikan untuk waktu yang lama, dapat menjadi hamil sama cepatnya dengan akseptor yang hanya ikut beberapa kali suntikan, yang menunjukkan bahwa tidak terjadi efek komulatif dari obatnya.
2)      Efek pada fetus/janin
Tidak ditemukan bertambahnya kelainan kongenital atau prematuritas pada wanitahamil yang tanpa sengaja diberikan DMPA maupun wanita yang hamil setelah efek kontrasepsi DMPA berakhir.
Juga tidak ditemukan perbedaan dalam insiden IUFD, kehamilan kembar, sex ratio atau berat badan bayi pada wanita mantan DMPA dibandingkan wanita yang tidak ber-KB.
Pada tahun 1950-an dan awal 1960-an progestin dosis tinggi diberikan pada wanita hamil dengan abortus habitualis atau abortus yang mengancam. Ternyata pengobatan pengobatan ini sama sekali tidak terbukti efektif., dan sekarang tidak di anjurkan lagi.
Beberapa progestin, terutama yang berasal dari testosteron, kadang-kadang dapat menyebabkan maskulinisasi dari genetalia eksterna (klitoris membesar dan/atau perlekatan fusi labia) bayi perempuan.
3)      Laktasi
Pada DMPA tidak ditemukan efek terhadap laktasi, malah memperbaiki kuantitas ASI (memperbanyak produksi ASI). DMPA tidak merubah komposisi dari ASI.
Juga tidak ditemukan efek immunologik (perubahan konsentrasi immunoglobulin) pada ASI mantan akseptor DMPA. Memang ditemukan sejumlah kecil hormon di dalam ASI, tetapi ini tidak mempunyai efek pada bayinya misalnya berat badan serta perkembangan bayi tidak terganggu.
l.        Efek non kontraseptif
Kontrasepsi suntikan juga mempunyai efek non kontraseptif yang menguntungkan, yaitu :
1)      DMPA telah diakui sebagai terapi untuk karsinoma endometrium (primer maupun metastatik)
2)      Pada wanita yang sedang menyusui, DMPA dapat menambah jumlah ASI
3)      Kadar Hb sering bertambah, sehingga dapat menolong mencegah anemia, baik pada DMPA
4)      Pada penderita penyakit sickle cell (suatu penyakit genetik di Afrika), DMPA mengurangi rasa sakit dan terdapat lebih sedikit sel darah merah abnormal
5)      DMPA juga memberi proteksi terhadap beberapa macam infeksi traktus genetalia/PID
6)      DMPA juga mencegah vulvo vaginal candidiasis
7)      DMPA mengurangi resiko karsinoma ovarium dan karsinoma endometrium
8)      DMPA diperbolehkan di Amerika Serikat untuk dipakai pada karsinoma ginjal (sebagai pengobatan paliatif)
9)      DMPA kadang-kadang digunakan untuk mengobati pubertas praecox
10)  DMPA dalam dosis sangat tinggi digunakan untuk mengurangi kadar testoterone pada pria dengan kelakuan seksual yang abnormal (Hartanto, 2004).

Bidan Desa


a.       Pengertian
Bidan Desa adalah tenaga medis yang ditempatkan pada suatu desa dalam rangka meningkatkan mutu serta kualitas dari puskesmas yang ada di desa tersebut. Bidan desa juga mempunyai wilayah kerja dalam satu atau dua desa.
Bidan di desa menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki, terutama pertolongan persalinan,  kesehatan ibu dan anak dan membina peran serta masyarakat dalam 5 program terpadu Posyandu yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Imunisasi, Penanggulangan Diare dan ISPA termasuk penyulihan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam internasional Confederation Of Midwives (ICM) dijelaskan bahwa bidan merupakan :”Seseorang yang selesai mengikuti pendidikan dalam programa pendidikan bidan yang telah diakui oleh negaranya. Dan seseorang tersebut telah memiliki sertifikat untuk praktik yang sah setelah dinyatakan lulus dalam satuan pendidikan tersebut”.
Pada dasaranya penempatan bidan di desa memiliki tujuan yang umum yaitu sebagai alat untuk meningkatkan kulaitas dan pemerataan setiap pelayanan kesehatan yang ada melalui puskesmas dan posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dan dengan adanya program yang utama ialah menurunkan angka kelahiran.
Selain itu bidan yang ada di desa dituntut untuk mampu memberikan suatu kebiasaan yang sehat dalam masyarakat setempat karena penduduk desa relatif memiliki kemampuan yang minim dibandingkan dengan penduduk kota (http://idtesis.com/pengertian-bidan-di-desa-menurut-para-ahli/).
b.       Kewenangan Bidan
Kewenangan bidan sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi :
1)      Kewenangan normal :
a)       Pelayanan kesehatan ibu
b)      Pelayanan kesehatan anak
c)       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2)      Kewenangan dalam menjalankan program pemerintah
3)      Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki  dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi :
1)      Pelayanan kesehatan ibu
a)       Ruang lingkup :
(1)   Pelayanan konseling pada masa pra bumil
(2)   Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
(3)   Pelayanan persalinan normal
(4)   Pelayanan ibu nifas normal
(5)   Pelayanan ibu menyusui
(6)   Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
b)      Kewenangan :
(1)         Episiotomi
(2)         Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
(3)         Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan rujukan
(4)         Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
(5)         Pemberian vitamin A pada dosis tinggi pada ibu nifas
(6)         Fasilitas/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
(7)         Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
(8)         Penyuluhan dan konseling
(9)         Bimbingan pada kelompok ibu hamil
(10)     Pemberian surat keterangan kematian
(11)     Pemberian surat keterangan cuti bersalin
2)      Pelayanan kesehatan anak
a)       Ruang lingkup :
(1)   Pelayanan bayi baru lahir
(2)   Pelayanan bayi
(3)   Pelayanan anak balita
(4)   Pelayanan anak pra sekolah
b)      Kewenangan :
(1)   Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dni (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
(2)   Penangan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
(3)   Penanganan kegawatdaruratan, dilanjukan dengan perujukan
(4)   Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
(5)   Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
(6)   Pemberian konseling dan penyuluhan
(7)   Pemberian surat keterangan kelahiran
(8)   Pemberian suarat keterangan kematian

3)      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
a)      Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b)      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut diatas, khusus bagi bidan yang menjalankan program pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi :
1)      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit
2)      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (diakukan dibawah supervisi dokter)
3)      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4)      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5)      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6)      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7)      Melaksanakan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya
8)      Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9)      Pelayanan kesehatan lain yangmerupakan program pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapatkan pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter (http://www.poltekkes-soepraoen.ac.id/?prm=artikel&var=detail&id=68r).