Tuesday 22 March 2016

Bidan Desa


a.       Pengertian
Bidan Desa adalah tenaga medis yang ditempatkan pada suatu desa dalam rangka meningkatkan mutu serta kualitas dari puskesmas yang ada di desa tersebut. Bidan desa juga mempunyai wilayah kerja dalam satu atau dua desa.
Bidan di desa menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki, terutama pertolongan persalinan,  kesehatan ibu dan anak dan membina peran serta masyarakat dalam 5 program terpadu Posyandu yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Imunisasi, Penanggulangan Diare dan ISPA termasuk penyulihan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam internasional Confederation Of Midwives (ICM) dijelaskan bahwa bidan merupakan :”Seseorang yang selesai mengikuti pendidikan dalam programa pendidikan bidan yang telah diakui oleh negaranya. Dan seseorang tersebut telah memiliki sertifikat untuk praktik yang sah setelah dinyatakan lulus dalam satuan pendidikan tersebut”.
Pada dasaranya penempatan bidan di desa memiliki tujuan yang umum yaitu sebagai alat untuk meningkatkan kulaitas dan pemerataan setiap pelayanan kesehatan yang ada melalui puskesmas dan posyandu dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dan dengan adanya program yang utama ialah menurunkan angka kelahiran.
Selain itu bidan yang ada di desa dituntut untuk mampu memberikan suatu kebiasaan yang sehat dalam masyarakat setempat karena penduduk desa relatif memiliki kemampuan yang minim dibandingkan dengan penduduk kota (http://idtesis.com/pengertian-bidan-di-desa-menurut-para-ahli/).
b.       Kewenangan Bidan
Kewenangan bidan sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi :
1)      Kewenangan normal :
a)       Pelayanan kesehatan ibu
b)      Pelayanan kesehatan anak
c)       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2)      Kewenangan dalam menjalankan program pemerintah
3)      Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki  dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi :
1)      Pelayanan kesehatan ibu
a)       Ruang lingkup :
(1)   Pelayanan konseling pada masa pra bumil
(2)   Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
(3)   Pelayanan persalinan normal
(4)   Pelayanan ibu nifas normal
(5)   Pelayanan ibu menyusui
(6)   Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
b)      Kewenangan :
(1)         Episiotomi
(2)         Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
(3)         Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan rujukan
(4)         Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
(5)         Pemberian vitamin A pada dosis tinggi pada ibu nifas
(6)         Fasilitas/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
(7)         Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
(8)         Penyuluhan dan konseling
(9)         Bimbingan pada kelompok ibu hamil
(10)     Pemberian surat keterangan kematian
(11)     Pemberian surat keterangan cuti bersalin
2)      Pelayanan kesehatan anak
a)       Ruang lingkup :
(1)   Pelayanan bayi baru lahir
(2)   Pelayanan bayi
(3)   Pelayanan anak balita
(4)   Pelayanan anak pra sekolah
b)      Kewenangan :
(1)   Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dni (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
(2)   Penangan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
(3)   Penanganan kegawatdaruratan, dilanjukan dengan perujukan
(4)   Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
(5)   Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
(6)   Pemberian konseling dan penyuluhan
(7)   Pemberian surat keterangan kelahiran
(8)   Pemberian suarat keterangan kematian

3)      Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
a)      Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b)      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut diatas, khusus bagi bidan yang menjalankan program pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi :
1)      Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit
2)      Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (diakukan dibawah supervisi dokter)
3)      Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4)      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5)      Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6)      Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7)      Melaksanakan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya
8)      Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
9)      Pelayanan kesehatan lain yangmerupakan program pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapatkan pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter (http://www.poltekkes-soepraoen.ac.id/?prm=artikel&var=detail&id=68r).

No comments:

Post a Comment