a. Pengertian
Bidan Desa adalah tenaga medis yang ditempatkan
pada suatu desa dalam rangka meningkatkan mutu serta kualitas dari puskesmas
yang ada di desa tersebut. Bidan desa juga mempunyai wilayah kerja dalam satu
atau dua desa.
Bidan di desa menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan kompetensi dan sumber daya yang dimiliki, terutama
pertolongan persalinan, kesehatan ibu
dan anak dan membina peran serta masyarakat dalam 5 program terpadu Posyandu
yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, Imunisasi,
Penanggulangan Diare dan ISPA termasuk penyulihan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam internasional Confederation Of
Midwives (ICM) dijelaskan bahwa bidan merupakan :”Seseorang yang selesai mengikuti pendidikan dalam programa pendidikan
bidan yang telah diakui oleh negaranya. Dan seseorang tersebut telah memiliki
sertifikat untuk praktik yang sah setelah dinyatakan lulus dalam satuan
pendidikan tersebut”.
Pada dasaranya penempatan bidan di desa
memiliki tujuan yang umum yaitu sebagai alat untuk meningkatkan kulaitas dan
pemerataan setiap pelayanan kesehatan yang ada melalui puskesmas dan posyandu
dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dan dengan adanya program
yang utama ialah menurunkan angka kelahiran.
Selain itu bidan yang ada di desa
dituntut untuk mampu memberikan suatu kebiasaan yang sehat dalam masyarakat
setempat karena penduduk desa relatif memiliki kemampuan yang minim
dibandingkan dengan penduduk kota (http://idtesis.com/pengertian-bidan-di-desa-menurut-para-ahli/).
b. Kewenangan
Bidan
Kewenangan bidan sesuai Permenkes Nomor
1464 Tahun 2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, kewenangan yang
dimiliki bidan meliputi :
1) Kewenangan
normal :
a) Pelayanan
kesehatan ibu
b) Pelayanan
kesehatan anak
c) Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2) Kewenangan
dalam menjalankan program pemerintah
3) Kewenangan
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang
dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi :
1) Pelayanan
kesehatan ibu
a) Ruang
lingkup :
(1) Pelayanan
konseling pada masa pra bumil
(2) Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
(3) Pelayanan
persalinan normal
(4) Pelayanan
ibu nifas normal
(5) Pelayanan
ibu menyusui
(6) Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
b) Kewenangan
:
(1)
Episiotomi
(2)
Penjahitan luka jalan lahir tingkat I
dan II
(3)
Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan
dengan rujukan
(4)
Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
(5)
Pemberian vitamin A pada dosis tinggi
pada ibu nifas
(6)
Fasilitas/bimbingan inisiasi menyusu
dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
(7)
Pemberian uterotonika pada manajemen
aktif kala tiga dan postpartum
(8)
Penyuluhan dan konseling
(9)
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
(10) Pemberian
surat keterangan kematian
(11) Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
2) Pelayanan
kesehatan anak
a) Ruang
lingkup :
(1) Pelayanan
bayi baru lahir
(2) Pelayanan
bayi
(3) Pelayanan
anak balita
(4) Pelayanan
anak pra sekolah
b) Kewenangan
:
(1) Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dni (IMD), injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada
masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
(2) Penangan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
(3) Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjukan dengan perujukan
(4) Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
(5) Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
(6) Pemberian
konseling dan penyuluhan
(7) Pemberian
surat keterangan kelahiran
(8) Pemberian
suarat keterangan kematian
3) Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
a) Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b) Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana
tersebut diatas, khusus bagi bidan yang menjalankan program pemerintah mendapat
kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi :
1) Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah
kulit
2) Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
(diakukan dibawah supervisi dokter)
3) Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4) Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia
sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5) Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
6) Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
7) Melaksanakan
deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular
seksual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya
8) Pencegahan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) melalui
informasi dan edukasi
9) Pelayanan
kesehatan lain yangmerupakan program pemerintah
Khusus untuk
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan
bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan
memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) dan penyakit
lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapatkan
pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu
khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan
juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah
tersebut sudah terdapat tenaga dokter (http://www.poltekkes-soepraoen.ac.id/?prm=artikel&var=detail&id=68r).
No comments:
Post a Comment