SOAL
1. Berikan
contoh standar pelayanan kesehatan di instansi kesehatan?
2. Bagaimana
sertifikasi setelah lulus D3 Kebidanan?
JAWABAN
1.
A. Standar Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit:
a.
Penerimaan Pegawai
Penerimaan pegawai baru di RS disesuaikan dengan
kebutuhan, yang diterima RS harus yang memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan:
1.
Pengajuan surat lamaran yang ditulis dengan tangan
sendiri diatas kertas bermaterai Rp 6000
2.
Berijazah sesuai dengan bidang yang dibutuhkan
3.
berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter dan sehat mental yang dinyatakan oleh psikiater.
4.
Surat berkelakuan baik dari kepolisian
5.
Pas foto 4x6 empat lembar
6.
Foto diri seluruh badan ukuran post card
7.
Pernyataan akan sanggup memenuhi peraturan RS dan
melaksanakannnya dengan setia dan taat.
8.
Calon pegawai harus lulus test yang diadakan RS baik
secara lisan dan tertulis.
b.
Hari Kerja dan Jam kerja
Hari kerja dan jam kerja RS ditetapkan:
1.
Tenaga medis, dibagi dalam 3 shif dengan jam kerja
sebagai berikut:
a)
Shif I : jam
07.00-14.00
b)
Shif II : jam
14.00-21.00
c)
Shif III : jam
21.00-07.00
2.
Tenaga administrasi
Hari Senin-Kamis jam 07.00-14.00
Hari Jumat jam 07.00-11.30, istirahat sholat jum’at
dan diteruskan jam 13.00-14.00.
c.
Peningkatan Mutu Pelayanan
Seluruh karyawan RS bertanggung jawab atas
peningkatan mutu pelayanan RS dengan cara:
1.
Memberi saran perbaikan
2.
Meningkatkan cara kerja agar lebih baik
3.
Menerima & mau menjalankan nasehat yang baik
4.
Berpartisipasi aktif dalam program peningkatan mutu
pelayanan RS yang diadakan sesuai dengan tugasnya.
d.
Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit:
1.
Pelayanan
gawat darurat
2.
Pelayanan
rawat jalan
3.
Pelayanan
rawat inap
4.
Pelayanan
bedah
5.
Pelayanan
persalinan dan perinatologi
6.
Pelayanan
intensif
7.
Pelayanan
radiologi
8.
Pelayanan
laboratorium patologi klinik
9.
Pelayanan
rehabilitasi medik
10. Pelayanan farmasi
11. Pelayanan gizi
12. Pelayanan keluarga miskin
13. Pelayanan rekam medis
14. Pengelolaan limbah
15. Pelayanan administrasi manajemen
16. Pelayanan ambulans/kereta jenazah
17. Pelayanan pemulasaraan jenazah
18. Pelayanan laundry
19. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah
sakit
20. Pencegah Pengendalian Infeksi
B.
Standar pelayanan kesehatan di Polindes:
a.
Persyaratan Polindes
1.
Tersedianya seorang bidan
2.
Tersedianya pelayanan yang mendukung
3.
Tersedianya sarana yang bersih dan sehat
4.
Lokasi mudah dijangkau
5.
Tersedianya ruangan untuk menolong persalinan
b.
Peralatan dan Obat yang disediakan di Polindes
1.
Bidan kit
2.
IUD kit
3.
Peralatan imunisasi dasar dan ibu hamil beserta
vaksinnya
4.
Alat pengukur BB dan TB
5.
Obat-obatan sederhana
6.
Buku pedoman dan protap bagi bidan
7.
Inkubator sederhana
c.
Sarana polindes harus memenuhi persyaratan
1.
Penyediaan air bersih
2.
Ventilasi cukup
3.
Penerangan cukup
4.
Tersedianya pembuangan air limbah
5.
Lingkungan pekarangan yang bersih
6.
Ukuran minimal 3x4 meter persegi
d.
Kegiatan yang dilakukan di polindes
a)
Pemeriksaan ibu hamil & pemberian TT dan deteksi
dini resti bumil
b)
Menolong persalinan normal dan resti sedang
c)
Memberikan pelayanan kesehatan ibu nifas dan ibu
menyusui
d)
Memberikan pelayanan kesehatan neonatal, bayi,
balita serta imunisasi dasar pada bayi
e)
Memberikan pelayanan KB
f)
Mendeteksi dengan memberikan pertolongan pertama
pada kehamilan dan persalinan yang resti baik ibu/ bayinya.
g)
Merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih
mampu
h)
Memberikan penyuluhan kesehatan dan gizi bagi bumil
dan anak serta penggunaan KB dan ASI.
i)
Mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan
kepada puskesmas setempat.
2. Sertifikasi setelah lulus D3
kebidanan:
Keterangan:
Mahasiswa AKBID setelah lulus dari
AKBID dan menjadi bidan harus melakukan sertifikasi untuk mendapat sertifikat
kompetensi, setelah itu harus mengajukan registrasi untuk mendapatkan STR
(Surat Tanda Registrasi), kemudian harus mengajukan lisensi untuk mendapatkan
SIPB (Surat Ijin Praktek Bidan).
a.
Sertifikasi
Sertifikasi
adalah proses untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dengan mengikuti uji
kompetensi. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
ketrampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat
kompetensi merupakan dasar untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi). Sertifikat
kompetensi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
b.
Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut. Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut. Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
a)
Tempat pengajuan STR
Kita harus daftar STR secara online dulu di mtki.kemkes.go.id ,isi formulir dan print formulir tersebut. Berkas-berkas pengajuan STR dikirimkan ke MTKP provinsi.
b) Berkas Persyaratan STR
Pada saat akan mengajukan
registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat,
antara lain :
1. Fotokopi
ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
2. Fotokopi sertifikat kompetensi
3. Surat
keterangan sehat dari dokter
4. Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar background merah, print out formulir dan bukti asli setoran tunai PNBP yang ditujukan kepada BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan
c)
Masa berlakunya STR
STR berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). STR tidak berlaku lagi jika
dicabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa
berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
c. Lisensi
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
a)
Tempat pengajuan SIPB
Bidan yang menjalankan praktik
harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
b) Syarat
SIPB
Persyaratan pengajuan SIPB sebagai
berikut:
1.
Fotokopi STR yang masih berlaku
2.
Fotokopi ijasah bidan
3.
Surat persetujuan atasan
4.
Surat keterangan sehat dari dokter
5.
Rekomendasi dari organisasi profesi
(IBI)
6.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2
(dua) lembar
c)
Masa Berlaku SIPB
SIPB berlaku sepanjang STR belum
habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
d. Izin
Bidan Praktek Mandiri (BPM)
a) Ketentuan
Perizinan
Dasar hukum pemberian Izin Praktek
Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
b) Persyaratan
Pemohon
1. Surat
Permohonan diatas Materai Rp 6.000,-
2. Foto
Copy KTP sebanyak 2 lembar
3. Rekomendasi
Lokasi Praktek dari Kepala Puskesmas Setempat
4. Kelengkapan
Alat-alat Partus/Partuset
5. Surat
Keterangan Sehat dari Dokter
6. Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (bagi PNS)
7. Surat
Permohonan STR
8. Denah
Lokasi / Ruang Praktek
9. Foto
Copy Ijazah Bidan
10. Pas
Foto 4 x 6 sebanyak 2 Lembar
11. Rekomendasi
dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
c) Mekanisme
Pengajuan
1. Mengajukan
berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan
berkas (lengkap)
3. Survey
ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan
SKRD
5.
Proses Izin
6.
Pembayaran di Kasir
7.
Penyerahan Izin
f) Hasil
Proses: Surat Izin
DAFTAR
PUSTAKA
http://chellious.wordpress.com/2011/02/20/standar-pelayanan-minimal-bidan-praktek-swasta/