Wednesday 23 April 2014

makalah tuntunan agama terhadap ibu nifas



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Darah Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan.
Masa nifas dimulai setelah kelahiran plasenta dan berakhir ketika alat-alat kandungan pulih kembali seperti keadaan sebelum hamil. Masa nifas berlangsung selama 6-8 minggu. Periode nifas merupakan masa kritis bagi ibu, diperkirakan 60 % kematian ibu akibat kehamilan terjadi setelah persalinan  yang mana 50%  dari kematian ibu tersebut terjadi 24 jam pertama setelah persalinan dan ada suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa nifas, termasuk beribadah, bersetubuh dengan suami dan lain-lain. Untuk itu perawatan saat masa nifas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Perawatan masa nifas mencakup berbagai aspek mulai dari pengaturan dalam kesehatan, anjuran untuk kebersihan, menghindari hal-hal yang tidak diperbolehkan.
Makanan, minuman termasuk ASI juga pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi. Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada  larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW. Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana masalah nifas dalam Islam?
2.      Bagaimana hukum persetubuhan disaat sedang nifas?
3.      Bagaimana cara kebersihan mandi setelah selesai nifas?
4.      Bagaimana hukum ibadah disaat sedang nifas?
5.      Bagaimana pandangan islam terhadap makanan & minuman termasuk ASI?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui masalah nifas.
2.      Untuk mengetahui hukum persetubuhan disaat sedang nifas.
3.      Untuk mengetahui cara kebersihan mandi setelah selesai nifas.
4.      Untuk mengetahui hukum ibadah diaat sedang nifas.
5.      Untuk mengetahui pandangan islam makanan & minuman termasuk ASI.




BAB II
PEMBAHASAN
A.   Tuntunan Agama terhadap Ibu Nifas
1.      Masalah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu kita ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari. Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula.
Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (Kitab Syarhul Iqna’)

2.      Persetubuhan (Jima’)
Jima’ menurut bahasa adalah mengumpulkan bilangan. Seperti ungkapan ungkapan “mengumpulkan” perkara seperti ini, maksudnya telah terkumpul bersamanya. Arti bahasa yang lain adalah persetubuhan atau persenggamaan.
Menurut istilah jima’ adalah memasukkan dzakar (penis) laki-laki ke dalam farji (vagina) perempuan. Dan bisa dikatakan jima’ walaupun yang masuk hanya kepala dzakar saja, ataupun hanya sentuhan antara kepala dzakar dengan farji. Adapun aktifitas antara seorang suami dan istrinya sebelum memasukkan ini disebut sebagai pendahuluan jima’.
Dikatakan jima’ apabila memasukkannya adalah ke dalam farji (vagina) perempuan. Seandainya penis masuk ke dalam dubur (anus) atau lubang di tubuh yang bukan farji maka ia bukan dinamakan jima’. Bahkan hal itu termasuk penyimpangan yang biasa dikenal sebagai liwath (sodomi).
Hukum persetubuhan disaat sedang nifas adalah sebagai berikut :
Suami haram melakukan jima’ disaat istri sedang menstruasi atau nifas. Ini sudah hukum dan ketentuan sah dari agama bahwa wanita mengeluarkan darah menstruasi atau nifas tidak boleh didekati dengan jima’.
Firman Allah SWT:
“Mereka bertanya pada engkau (wahai Muhammad) mengenai persoalan darah menstruasi, maka jawablah darah tersebut merupakan kotoran, oleh karenanya hindarilah wanita-wanita ketika dalam keadaan menstruasi, dan janganlah kamu bersetubuh dengan mereka sampai mereka suci. Manakala mereka sudah suci (kemudian melakukan mandi) maka bersetubuhlah kamu dengan mereka sebagaimana Allah memerintahkanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang ahli taubat dan ahli bersuci”.
(QS. Al-Baqarah: 222).
Para ulama kemudian mengqiyaskan bahwa tidak hanya menstruasi saja melainkan wanita yang mengeluarkan darah nifas yang keluar setelah melahirkan juga wajib dijauhi seperti menjauhi tatkala mereka menstruasi.

3.      Kebersihan Mandi
Setelah selesai nifas seorang wanita diwajibkan untuk mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar (darah nifas) tersebut dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
a.       Fardhu Mandi
1.      Niat : bersama-sama dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafadzh niat :
ﻧﻮ ﻴﺖ ﺍﻠﻐﺳﻞ ﻠﺮ ﻔﻊ ﺍﻠﺤﺪ ﺚ ﺍﻻ ﻜﺑﺮ ﻔﺮﻀﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻠﻰ
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah.”
2.      Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3.      Menghilangkan najis.
b.      Sunnat Mandi :
1.    Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
2.    Membaca basmallah pada permulaan mandi.
3.    Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.    Membasuh badan samapai tiga kali.
5.    Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6.    Mendahulukan mengambil air wudhu yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu terlebih dahulu.

4.      Ibadah
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla)
Shalat sebagaimana yang kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar tersebut yaitu dengan cara mandi wajib.

B.   Pandangan Islam terhadap Makanan & Minuman Termasuk ASI
a.       Tuntunan Islam tentang Makanan dan Minuman pada Ibu Nifas
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Namun terkadang pada masa nifas, ada pantangan memakan makanan tertentu padahal dalam islam tidak melarang makanan tersebut.
Setelah melahirkan, seorang ibu akan melewati masa pemulihan hingga seluruh fungsi tubuh kembali normal seperti saat sebelum melahirkan. Masa ini berlangsung kurang lebih 40 hari. Masa nifas tetap perlu mendapat perhatian penting sama seperti ketika hamil. Terutama kebutuhan akan zat gizi dalam makanan yang sehat serta kebutuhan cairan tubuh.
Dalam masyarakat  kita, kebiasaan menghindari jenis makanan tertentu selama masa nifas masih tetap ditemukan, kendati sudah tinggal di kota besar dan berpendidikan tinggi. Bahkan, ada mitos yang dipercayai sebagai suatu kebenaran karena pengalaman orang lain. Misalnya, ketika seorang ibu nifas setelah makan telur lalu jahitannya gatal gatal dianggap telur adalah penyebab gatal pada luka jahitan. Padahal, memang sebelumnya ibu nifas tersebut alergi telur. Berikut ini adalah mitos yang sering ada pada ibu nifas dan alasan kesehatan mengapa mitos tersebut tidak benar:
1.    Ibu nifas tidak boleh makan ikan, telur  dan daging supaya jahitan cepat sembuh.
     Pernyataan ini tidak benar. Pada ibu nifas, justru pemenuhan kebutuhan protein semakin meningkat untuk membantu penyembuhan luka baik  pada dinding rahim maupun pada luka jalan lahir yang mengalami jahitan. Protein ini dibutuhkan sebagai zat pembangun yang membentuk jaringan otot tubuh dan mempercepat pulihnya kembali luka.
     Tanpa protein sebagai zat pembangun yang cukup, maka ibu nifas akan mengalami keterlambatan penyembuhan bahkan berpotensi infeksi bila daya tahan tubuh kurang akibat pantang makanan bergizi. Protein juga diperlukan untuk pembentukan ASI. Ibu nifas sebaiknya mengkonsumsi minimal telur, tahu, tempe dan daging atau ikan bila ada. Kecuali bila ibu nifas alergi dengan ikan laut tertentu atau alergi telur sejak sebelum  hamil, maka sumber protein yang menyebabkan alergi tersebut dihindari. Bila memang alergi jenis protein tertentu  misal ikan laut, Ibu nifas boleh mencari ganti sumber protein dari daging ternak dan unggas juga dari protein nabati seperti kacang kacangan.
2.    Ibu nifas tidak boleh makan yang berkuah dan tidak boleh banyak minum air putih supaya jahitannya tidak basah 
     Pernyataan ini juga keliru. Tubuh ibu nifas membutuhkan banyak cairan terutama mengganti cairan tubuh yang hilang baik saat mengalami perdarahan, keringat, untuk pembentukan ASI. Bila cairan tubuh ibu nifas tidak tercukupi, maka akan terjadi kekurangan cairan, mengalami panas dan produksi ASI sedikit.
     Sebaiknya ibu nifas minum air putih yang cukup yaitu 2,5-3 liter perhari, disertai dengan asupan susu maupun jus buah. Bila setiap selesai minum ibu nifas akan sering buang air kecil justru lebih baik. Tidak perlu khawatir jahitan pada daerah perineum (luka jahitan jalan lahir) akan basah dan tidak sembuh. Justru sebaliknya. Semakin sering dibersihkan terutama dengan sabun dan air lalu dikeringkan setiap buang air kecil, maka jahitan akan segera pulih.
     Perawatan luka pada jalan lahir berbeda dengan jahitan pada bagian tubuh yang lain misalnya pada tangan. Luka di jalan lahir dijahit dengan benang khusus yang cukup kuat dan bagian dalam luka  (otot) benangnya akan menyatu dengan tubuh sedangkan bagian luar (kulit) jahitan  akan lepas sendiri lalu mengering.
3.    Ibu nifas tidak boleh makan buah-buahan selama menyusui karena bayi bisa diare
     Pernyataan ini tidak benar. Konsumsi buah sangat baik untuk  menjaga kebugaran tubuh dan sama sekali tidak berpengaruh buruk  terhadap mutu ASI. Jangan kuatir mengkonsumsi buah tidak menyebabkan diare pada bayi. Selain itu ibu nifas  juga memerlukan  asupan makanan berserat seperti buah dan sayur mayur untuk memperlancar buang air besar. Pada ibu nifas  kebutuhan serat sangat penting untuk  membantu proses pencernakan, Kadar vitamin dan air dalam  buah juga sangat baik untuk menjaga kesehatan tubuh. Misalnya air jeruk, buah pisang dan pepaya. Sebaiknya ibu nifas selalu menyertakan menu buah setiap makan agar tidak mengalami sembelit.
4.    Ibu nifas tidak boleh makan terlalu banyak supaya tetap langsing
     Pernyataan ini tidak tepat. Pada ibu nifas, makanan bergizi dan porsi makan perlu ditingkatkan lebih baik dari sebelum kehamilan. Sumber karbohidrat, lemak, vitamin dan  protein sangat dibutuhkan untuk proses pemulihan fisik ibu selama nifas dan melawan infeksi. Selain itu, juga berguna  untuk pembentukan ASI  agar berlangsung lancar. Langsing bukan dengan diet ketat pascabersalin, tetapi dengan melakukan senam nifas dan  menyusui bayi secara ekslusif tanpa bantuan susu formula. Dengan cara demikian, pembakaran lemak pada tubuh  akan berlangsung lebih baik dan ibu akan cepat ramping kembali seperti saat sebelum hamil.

b.      Tuntunan Islam dalam Pemberian ASI
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah  kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman, 31:14)
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus anugerah yang luar biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi.Di dalam Suratnya, bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting. Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya menyusui, tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut. Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adala kerja tim. Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Inspirasi utama dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan perintah-Nya.Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.

C.   Penerapan dalam Masyarakat
1.      Tuntunan Agama Terhadap Ibu Nifas
a.       Didalam masyarakat walaupun sudah tau tentang masa nifas, dimana masa setelah melahirkan dan alat reproduksi belum pulih masih ada orang yang melakukan hubungan intim, padahal menurut agama dan ilmu kesehatan itu tidak diperbolehkan.
b.      Mandi wajib setelah masa nifas adalah mandi yang wajib dan ada doa khusus, tapi pada kenyataannya banyak di kalangan masyarakat yang setelah masa nifas mereka hanya mandi biasa tanpa ada niat khusus untuk membersihkan diri. Padahal didalam agama setelah masa nifas untuk membersihkan diri ada niatan khusus atau doa.

2.      Makanan dan Minuman termasuk ASI
a.       Di masyarakat banyak mitos yang tidak benar yang berisi pantangan makan makanan tertentu pada ibu nifas, padahal makanan dan minuman tersebut tidak dilarang untuk dikonsumsi dalam islam.
Contoh:
1.    Di masyarakat ada ibu nifas yang tidak makan ikan, telur  dan daging supaya jahitannya cepat sembuh. Padahal itu tidak benar dan tidak ada larangan memakan ikan, telur, dan daging dalam islam.
2.    Di masyarakat masih ada ibu yang tidak makan makanan yang berkuah dan tidak banyak minum air putih supaya jahitannya tidak basah. Padahal di dalam islam tidak ada larangan kalau ibu nifas tidak boleh memakan makanan yang berkuah dan minum banyak air putih.
3.    Ibu nifas ada yang tidak makan buah-buahan selama menyusui karena takut bayinya diare.  
b.      Dimasyarakat masih banyak ibu-ibu yang tidak mau menyusui anaknya dengan berbagai macam alasan diantaranya ibu mengaku tidak mau menyusui karena ibu takut jika payudara ibu menjadi kendor. Ada anggapan lain bahwa menurut ibu susu formula-lah yang lebih baik daripada air susu ibu tersebut sehingga ibu lebih memilih memberikan susu formula ketimbang ASI. Padahal dalam Al-Quran ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya selama 2 tahun.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Darah nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun di hapuskan.
Seorang suami diharamkan untuk menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas. Apabila darah nifas seorang wanita telah terhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan kesepakatan ulama umat ini sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya, setelah itu suami diperbolehkan untuk menyetubuhinya.Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah sebelum ia melakukan mandi wajib.
Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit.

B.   Saran
Untuk dosen mata kuliah agama Islam diharapkan dapat memberikan bimbingan untuk mahasiswi kebidanan tentang cara islami menghadapi ibu yang mengalami nifas dan pemilihan makanan, minuman yang halal dan menyehatkan.

  
DAFTAR PUSTAKA
http://health.kompas.com/read/2013/04/30/15025148/Mitos.Keliru.Seputar.Makanan.untuk.Ibu.Nifas



No comments:

Post a Comment