Wednesday 23 April 2014

Makalah Bentuk Demokrasi Indonesia Dalam Kehidupan Bermasyarakat



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
            Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
            Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan. Oleh karena itu, penulis membuat makalah dengan judul “Bentuk Demokrasi Indonesia Dalam Kehidupan Bermasyarakat”.




B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari demokrasi?
2.      Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia?
3.      Apa saja prinsip demokrasi?
4.      Apa saja sifat demokrasi?
5.      Apa saja dasar hukum demokrasi?

C.   Tujuan
1.     Untuk mengetahui pengertian dari demokrasi
2.     Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di indonesia
3.     Untuk mengetahui prinsip demokrasi
4.     Untuk mengetahui sifat demokrasi
5.     Untuk mengetahui dasar hukum demokrasi













BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Demokrasi
            Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi. Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya, apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
            Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
            Pengertian demokrasi secara istilah menurut para ahli, adalah sebagai berikut:
1.    Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.    Kranemburg
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.    Charles Costello
Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4.    Koentjoro Poerbopranoto
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.    Harris Soche
Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.

            Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

B.   Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain sebagai berikut:
1.   Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
a.    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b.   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
c.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

2.   Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
a.          Dominannya partai politik
b.          Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
c.           Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a.       Bubarkan konstituante
b.      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS

3.   Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
a.          Dominasi Presiden
b.         Terbatasnya peran partai politik
c.          Berkembangnya pengaruh PKI
Pada masa demokrasi terpimpin, banyak terjadi penyimpangan. Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b.   Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c.    Jaminan HAM lemah
d.   Terjadi sentralisasi kekuasaan
e.    Terbatasnya peranan pers
f.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

4.   Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a.       Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b.      Rekrutmen politik yang tertutup
c.       Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d.      Pengakuan HAM yang terbatas
e.       Tumbuhnya KKN yang merajalela
      Penyebab jatuhnya masa orde baru antara lain sebagai berikut :
a.       Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
b.      Terjadinya krisis politik
c.       TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

5.      Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.       Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

C.   Prinsip Demokrasi
            Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip – prinsip demokratis. Menurut Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet, dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila dilakukan dengan teliti dan jujur didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat.
3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih memberikan kesempatan kepada kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemadan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
            Di Indonesia prinsip – prinsip demokrasi sudah dikembangkan namun prinsip tersebut belum optimal dilaksanakan atau memerlukan perbaikan dalam pelaksanaannya. DPR perannya sudah meningkat namun sering adanya intervensi dari partai politik atau pemerintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja dengan optimal. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang – undang. Prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan.

D.   Sifat Demokrasi
          Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a.       Demokrasi bersifat Politik
b.      Demokrasi bersifat Yuridis
c.       Demokrasi bersifat Ekonomis
d.      Demokrasi bersifat Sosialis
e.       Demokrasi bersifat Kultural

E.   Dasar hukum Demokrasi
            Landasan negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:
1.      Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 yaitu “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”
2.      Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

F.    Penerapan Demokrasi
a.    Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2.      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3.      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4.      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b.   Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2.      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
3.      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
4.      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5.      Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c.    Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
2.      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
3.       Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4.      Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
5.      Sikap anti kekerasan.
d.   Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1.    Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
2.    Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
3.    Memiliki kejujuran dan integritas;
4.    Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik
5.    Menghargai hak-hak kaum minoritas;
6.    Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
7.    Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan. (Abdulkarim:2004)
      Contoh tindakan yang tidak sesuai dengan demokrasi di Indonesia:
1.      Salah satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
      Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Perkembangan sistem demokrasi antara lain:
1.      Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
2.      Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
3.      Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
4.      Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
5.      Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang).
Menurut Robert A. Dahl terdapat enam prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :
5.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan.
6.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
7.      Adanya hak memilih dan dipilih.
8.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
9.      Adanya kebebasan mengakses informasi.
10.  Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
1.    Demokrasi bersifat Politik
2.    Demokrasi bersifat Yuridis
3.    Demokrasi bersifat Ekonomis
4.    Demokrasi bersifat Sosialis
5.    Demokrasi bersifat Kultural
            Landasan negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat         dalam:
1.    Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 yaitu “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”
2.    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

B.   Saran
      Sebaiknya kita menerapkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari untuk mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.














DAFTAR PUSTAKA

Amin, S.M. 1967. Indonesia Dibawah Rezim Terpimpin. Jakarta : Bulan Bintang.
Arfani, Riza Nur.1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: Raja. Grafindo Persada.Gaffar, Affan. 2006. Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khoirudin. 2004. Kilas Balik Pemilihan Presiden 2004. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mulyana. 2005. Demokrasi Dalam Budaya Lokal. Yogyakarta : Tiara Wacana.
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Ridwan, Nur Khalik. 2010. Gus Dur dan Negara Pancasila. Yogyakarta: Tanah Air.
Ubadilah. A. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan : Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Jakarta Press.



 
 

No comments:

Post a Comment